JAKARTA - Bareskrim Polri menyayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak kunjung mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus perkara korupsi penjualan kondensat antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas.
"Karena kalau begini, polisi yang dibilang lama. Padahal kita sudah siap, tinggal menunggu penghitungan itu saja," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengisyaratkan akan mengirimkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat kepada Kejaksaan Agung tanpa hasil audit kerugian negara dari BPK.
Menurut Golkar, penyidik bisa saja tidak menyertakan hasil audit BPK terkait kerugian negara, tetapi hanya berdasarkan audit internal yang dilakukan kepolisian.