Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Minta BPK Bekerja Cepat soal Kasus Kondensat

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2015 |10:25 WIB
Bareskrim Minta BPK Bekerja Cepat soal Kasus Kondensat
Ilustrasi
A
A
A

Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

Hasil penyidikan yang telah dilakukan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana di antaranya penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat yang tak sesuai dengan prosedural.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (Ris)

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement