JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betty Alisjahbana menilai pengajuan Revisi Undang-Undang KPK sangat jelas ingin melemahkan kewenangan KPK.
Menurutnya, pasal-pasal pada pengajuan revisi tersebut sangat berbahaya, contohnya membatasi masa kerja KPK yang hanya 12 tahun.
“Masa kerja KPK 12 tahun itu sangat berlawanan dengan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001, dimana batas usia dalam TAP MPR itu tidak memiliki batasan waktu. Kita lihat saja contoh di beberapa negara misalnya Hongkong dan Singapura. Korupsi di negara itu sudah berkurang tetapi institusi pemberantasan korupsinya masih ada,” kata Betty dalam jumpa pers yang diinisiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata Timur, Minggu (11/10/2015).
Selanjutnya, pembatasan penindakan kasus korupsi dengan nilai yang dibatasi yakni diatas Rp50 miliar. Padahal yang seharusnya dituju adalah penyelenggara negaranya buka nominalnya. Begitu juga dengan kewenangan penyadapan yang harus melalui izin dari Ketua Pengadilan.