Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK, PDIP Dituding Rusak Tatanan Negara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2015 |20:26 WIB
Revisi UU KPK, PDIP Dituding Rusak Tatanan Negara
Para petinggi Partai Demokrasi Indonesia (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Chris Biantoro mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinsiasi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu sengaja dilakukan untuk merusak tatanan negara.

Bahkan, kata dia, KontraS telah mencium gelagat busuk dari partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, di mana maksud di balik revisi tersebut adalah untuk melemahkan KPK. Bahkan, ditengarai hal tersebut sudah dirancang sejak lama.

"Kami mencium aroma busuk pelemahan KPK sudah lama dilakukan PDIP. Terutama saat kriminalisasi terhadap para komisioner KPK," ujar Chris dalam diskusi "Menolak Ancaman ‘Pembunuhan’ KPK", di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Chris menyebut sejarah telah mencatat saat putri Presiden Sokarno tersebut menjadi orang nomor satu di Indonesia di mana terjadi pristiwa pembunuhan aktivis HAM, Munir.

"Sepertinya ada kesengajaan dari PDIP untuk merusak tatanan negara. Saat peristiwa Munir di mana kala itu Hendropriyono juga diangkat jadi Kepala BIN oleh Presiden Megawati," kata Chris.

Chris menjelaskan, KontraS akan melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya 'pembunuhan' KPK yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement