Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK, PDIP Dituding Rusak Tatanan Negara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2015 |20:26 WIB
Revisi UU KPK, PDIP Dituding Rusak Tatanan Negara
Para petinggi Partai Demokrasi Indonesia (foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, revisi tersebut ingin menjadikan KPK seperti lembaga Komnas HAM yang hanya dapat melakukan penyelidikan.

"Kita tidak mau KPK seperti Komnas HAM yang hanya lembaga penyelidikan. Karena revisi yang dilakukan nantinya akan meregulasi tentang penyadapan yang berpeluang besar dapat bocor," paparnya.

Seperti diketahui, Koalisi Bersih menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK lantaran membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Kedua, revisi tersebut juga mengurangi kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan.

Selain itu, revisi UU KPK juga dianggap mempersempit ruang gerak KPK karena hanya menggarap kasus yang berpotensi merugikan negara di atas Rp50 miliar.

Kemudian, Koalisi Bersih juga menolak revisi UU KPK lantaran penyadapan dan penyitaan yang dilakukan KPK harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Operasi tangkap tangan (OTT) juga dinilai mustahil dilakukan oleh lembaga antirasuah karena adanya revisi tersebut. (MSR)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement