JAKARTA - Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengakui kliennya sempat beberapa kali menerima uang dengan nominal sebesar Rp200 juta. Namun, menurut Maqdir, eks Sekjen Partai Nasdem itu tak menerimanya dan langsung mengembalikannya.
"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke sopirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Maqdir mengklaim, uang tersebut bukan diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Dia juga membantah jika kliennya menjanjikan 'pengamanan' kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut yang menyeret Gatot itu.
Menurut Maqdir, dalam pemberian uang ini, 'si pemberi' yang merupakan teman Rio sendiri itu paling ngotot untuk menyerahkan uang Rp200 juta. Dia juga mengklaim bahwa kliennya itu sama sekali tidak menerima uang suap tersebut.