JAKARTA - Ratusan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ditangkap aparat Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ratusan WNA itu ditangkap karena melakukan kejahatan penipuan online terhadap sesama WNA dengan melancarkan aksinya di Indonesia.
Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Rahmat Wibowo mengatakan, terdapat 119 WNA yang ditangkap pada Senin dan Selasa, 19 dan 20 Oktober 2015.
"Total yang diamankan ada 119 WNA, mereka dari Tiongkok dan Taiwan. Penangkapan dilakukan di lima lokasi, Cirebon, Surabaya, dan Bali," ujar Rahmat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).