Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Risma: Itu Fitnah!

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2015 |19:07 WIB
Ditetapkan Tersangka, Risma: Itu Fitnah!
Tri Rismaharini (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dikabarkan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan wewenangan dalam penanganan Pasar Turi oleh Polda Jawa Timur. Kabar tersebut mencuat dari pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Didik Prasetiyono mengatakan, kalau pihaknya sudah menghubungi Risma terkasit kasus tersebut. Kata dia, perempuan yang kembali mencalonkan diri sebagai wali kota Surabaya itu menyatakan kalau kasus tersebut adalah fitnah.

"Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Surabaya," ujar Didik dalam keterangan resminya kepada Okezone, Jumat (23/10/2015).

Didik menambahkan, hingga pukul 17.00 Wita Risma sendiri belum mendapatkan kebenaran berita tersebut. "Dari salinan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baik dari Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang hal tersebut," katanya.

Juru Kampanye Tim Pasangan Risma- Wisnu Sakti Buana itu menegaskan, penersangkaan Risma jelas ada indikasi merupakan rekayasa untuk menjegal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2015 .

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement