JAKARTA - Kuasa Hukum PT Pelindo II, Frederich Yunadi sangat yakin, kliennya Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, akan bebas dari kasus hukum dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Satu juta persen kita yakin, bukan hanya Pak Lino saja, PT Pelindo sama sekali tidak terlibat," katanya kepada wartawan di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/11/2015).
Menurutnya, pengadaan mobile crane ini tidak bisa dipaksakan menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan melalui pemeriksaannya dengan status clear and clean bagi pengadaan crane ini.
"Laporannya clear and clean, tidak bisa memaksakan ada kerugian negara. Kalau mau dilanjutkan kita tantang (Bareskrim)," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan uji coba terhadap mobile crane tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Sabtu 28 November 2015 dengan menggandeng beberapa saksi ahli dari beberapa universitas.