Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Nilai Perbuatan Ongen Tak Bisa Dipidana

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2015 |16:51 WIB
Pakar Hukum Nilai Perbuatan Ongen Tak Bisa Dipidana
Foto: Okezone
A
A
A

Seperti diketahui, Ongen dikenakan pelanggaran tindak pidana penyebaran konten pornografi sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Tersangka Ongen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement