Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelanggaran Hukum Membuat Dua PNS Dipecat

Kasus Pelanggaran Hukum Membuat Dua PNS Dipecat
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberhentikan dua pegawai negeri sipil (PNS) lantaran tersangkut kasus hukum. Informasi yang dihimpun, dua PNS yang diberhentikan itu salah satunya berinisial EW (57), guru sebuah SD negeri di Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah.

Ia diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan asusila kepada gadis di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan sejak gadis tersebut masih menjadi muridnya di SD.

Selain itu, PNS berinisial AK (35), dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. PNS yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan itu tersangkut kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan korban lebih dari satu orang.

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan hasil persidangan di PN Klaten dan dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan. SK pemberhentian kepada dua PNS itu sudah keluar pada Desember 2015.

Kasubid Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah ada keputusan dari pengadilan. Pemberian sanksi berdasarkan keputusan tim penegak disiplin PNS terdiri dari BKD, Bagian Hukum, Inspektorat, serta Bagian Pemerintahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement