Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelanggaran Hukum Membuat Dua PNS Dipecat

Kasus Pelanggaran Hukum Membuat Dua PNS Dipecat
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Terkait pemberhentian PNS dengan tidak hormat, Puguh mengatakan PNS tersebut kehilangan hak pensiun. “Sementara bila diberhentikan dengan hormat, masih bisa mendapatkan hak pensiun bila masa kerja sudah di atas 20 tahun dan usia di atas 50 tahun. Untuk masa kerja AK kurang dari 20 tahun, artinya dia tidak mendapatkan pensiun,” kata Puguh saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin 4 Januari.

Selain dua PNS yang diberhentikan itu, terdapat lima PNS mendapatkan sanksi berat selama 2015. Berdasarkan data yang dihimpun terdapat dua pejabat yang mendapatkan sanksi pembebasan dari jabatan.

Selain itu, terdapat seorang staf mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sebanyak dua guru juga mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan fungsional guru. “Yang jelas mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melanggar PP No. 53/2010,” kata Puguh.

Kepala BKD Klaten, Edy Hartanta, mengatakan selama ini pembinaan kepada PNS terus dilakukan. Hal itu termasuk kepada mereka yang mengajukan izin bercerai.

(Retno Wulandari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement