BANGKALAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram perayaan hari Valentine yang biasa dirayakan setiap tanggal 14 Februari.
Fatwa haram yang dikeluarkan tersebut merupakan hasil musyawarah sejumlah ulama di Kabupaten Pamekasan, serta hasil rapat internal yang digelar oleh komisi fatwa MUI Pamekasan.
"Kami memutuskan bahwa segala bentuk pengucapan dan perayaan valentine's day adalah haram," terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pamekasan, Mohammad Taufiq, Rabu (10/2/2016).
Untuk itu, pihaknya meminta kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ormas-ormas Islam di Kabupaten Pamekasan bisa membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan itu.
"Kemudian tetap memelihara kasih sayang, silaturrohmi tanpa dikaitkan dengan perayaan Valentine's day," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah setempat bisa membuat kebijakan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan slogan Kabupaten Pamekasan sebagai kota Gerbang Salam.
(Khafid Mardiyansyah)