JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta DPR agar tidak merancang Undang-Undang (UU) anti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Menurutnya, masalah LGBT belum terlalu urgen, sehingga masih bisa diselesaikan melalui proses komunikasi.
"Sejauh ini saya belum melihat tingkat urgensi yang tinggi untuk lalu kemudian sampai kepada UU," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ia menjelaskan, parlemen tidak perlu sampai membuat UU anti LGBT, karena mayoritas masyarakat saat ini sudah menyadari keberadaan LGBT tidak ditolerir oleh agama.
"Saya pikir semua pihak mayoritas bangsa ini bangsa yang religius, yang tanpa harus adanya UU sudah sangat memahami (LGBT)," pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)