JAKARTA - Seorang pendeta bernisial IAG harus berurusan dengan polisi. Sebab, tokoh agama ini diduga melakukan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, mengatakan IAG dicokok pada Senin 15 Februari 2016 di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur.
Saat dicokok, kata dia, polisi mengamankan lima perempuan dan 2 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku.
Mereka adalah F (21), AP (8), M (17), R (20), MN (21). Tak hanya itu, polisi juga mendapati dua remaja laki-laki berinisial F (13) dan YN (13) yang diduga turut disekap oleh IAG.
"Korban sebanyak tujuh orang yang diamankan. Korban inisial F (21) diduga disetubuhi oleh pelaku dari usia 15 tahun," kata Umar dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (18/2/2016).