Seluruh korban dibawa oleh pelaku dari Nias, Sumatera Utara secara bertahap dari 2009 sampai 2015. Kata Umar, pelaku memberikan iming-imingi kepada korban untuk disekolahkan dan dipekerjakan serta ditampung di rumah pelaku di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, para korban malah disetubuhi oleh pelaku. Bahkan, pelaku pun tak segan mengancam para korbannya bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.
"Setelah disekolahkan atau diberi pekerjaan, oleh tersangka meminta imbalan untuk menyetubuhi korban dengan ancaman. Jika tidak mau maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah atau dibunuh," terang Umar.
Saat ini Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para korban termasuk melakukan visum dan pemeriksaan psikologi. Sementara, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Susi Fatimah)