Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas, Kini Buang Sampah Sembarangan di Sleman Ditangkap

Markus Yuwono , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2016 |13:54 WIB
Awas, Kini Buang Sampah Sembarangan di Sleman Ditangkap
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA – Sudah 20 warga yang membuang sampah sembarangan di Sleman, DIY, dituntut ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

"Sampai hari ini sudah ada 20 orang yang diajukan ke pengadilan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, saat dihubungi, Jumat (11/03/2016)

Joko menjelasakan, siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Sleman akan langsung dibawa ke kursi pesakitan. "Jika ketahuan petugas, langsung dibawa ke pengadilan," tegasnya.

Pihaknya sudah menangkap 10 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ke-10 orang tersebut ditangkap pada 4 Maret dan 11 Maret 2016. "Kita ajukan lagi enam orang," katanya.

Dalam perda tersebut, bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Namun, pengadilan rata-rata menjatuhkan denda Rp200 ribu.

Tindakan tegas ini untuk menjaga wilayah Sleman dari pembuang sampah sembarangan agar kabupaten tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat.

"Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement