Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koperasi yang Kerjasama dengan Taksi Online Harus Urus Perizinan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2016 |09:09 WIB
Koperasi yang Kerjasama dengan Taksi <i>Online</i> Harus Urus Perizinan
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polemik antara taksi konvensional dan taksi online menyita perhatian masyarakat. Apalagi sebelumnya, pada Selasa 22 Maret 206 terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan para sopir taksi konvensional di Jakarta.

Merespons hal tersebut, perwakilan Kemenhub dan Kemenpolhukam, Menkominfo, Organda, Grab Car dan Uber, Kadishub DKI, menggelar rapat. Dalam rapat itu, disepakati bahwa Uber dan Grab Car akan menjadi content provider, bukan penyelenggara angkutan umum.

Untuk itu, keduanya akan bekerja sama dengan badan hukum (koperasi) sebagai penyelenggara angkutan umum.

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, mengatakan koperasi tersebut harus urus izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum. Hal itu disampaikannya dalam akun Twitter pagi ini.

“Koperasi jd badan hukum yg mwadahi para pngemudi GrabCar dan Uber,” kata @HadiMDjuraid, Kamis (24/3/2016).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement