Menurutnya, koperasi juga harus mengurus pendaftaran kendaraan, uji kelaikan berkala, serta ada aturan lainnya yang harus dipenuhi. Hadi menyatakan, koperasi yang menjalankan usaha angkutan umum rental sehingga pelat nomor mobil yang digunakan bisa tetap berwarna hitam.
Selain itu, ia menuturkan, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus mempunyai SIM A Umum untuk melayani penumpang.
“Koperasi yg krjasama dg GrabCar- Uber diberi batas waktu utk selesaikan smua perizinan. Bts wktu dbahas bsm Kadishub DKI. Jk smpai batas waktu yg ditentukn mrk tdk selesaikn perizinan, GrabCar dn Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi,” katanya.
Ia menekankan, selama proses pengurusan perizinan di Dishub DKI, Grab Car dan Uber Taxi masih boleh beroperasi. Namun, keduanya tidak boleh melakukan ekspansi.
“Solusi spt ini sdh dilakukan GrabTaxi, shg statusnya legal. Beda dg GrabCar dn Uber,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.