Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koperasi yang Kerjasama dengan Taksi Online Harus Urus Perizinan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2016 |09:09 WIB
Koperasi yang Kerjasama dengan Taksi <i>Online</i> Harus Urus Perizinan
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Menurutnya, koperasi juga harus mengurus pendaftaran kendaraan, uji kelaikan berkala, serta ada aturan lainnya yang harus dipenuhi. Hadi menyatakan, koperasi yang menjalankan usaha angkutan umum rental sehingga pelat nomor mobil yang digunakan bisa tetap berwarna hitam.

Selain itu, ia menuturkan, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus mempunyai SIM A Umum untuk melayani penumpang.

“Koperasi yg krjasama dg GrabCar- Uber diberi batas waktu utk selesaikan smua perizinan. Bts wktu dbahas bsm Kadishub DKI. Jk smpai batas waktu yg ditentukn mrk tdk selesaikn perizinan, GrabCar dn Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi,” katanya.

Ia menekankan, selama proses pengurusan perizinan di Dishub DKI, Grab Car dan Uber Taxi masih boleh beroperasi. Namun, keduanya tidak boleh melakukan ekspansi.

“Solusi spt ini sdh dilakukan GrabTaxi, shg statusnya legal. Beda dg GrabCar dn Uber,” ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement