Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesta Sabu, Anggota DPRD Labuhanbatu Ditetapkan Tersangka

Erie Prasetyo , Jurnalis-Selasa, 12 April 2016 |21:41 WIB
Pesta Sabu, Anggota DPRD Labuhanbatu Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

MEDAN – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan SP (40), yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu, beserta enam teman orang lainnya sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba," terang Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP. Nainggolan kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).

Ditambahkannya, atas penangkapan itu, penyidik pun menjerat para pelaku dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara, satu diantara mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 jo 127 dengan ancaman lima tahun masuk penjara.

Anggota DPRD Labuhanbatu dari fraksi PDIP tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu pada Selasa, 5 April 2016 bersama enam orang rekannya.

Selain oknum anggota DPRD Labuhanbatu tersebut, oknum Ketua PAC ormas PP Kecamatan Pangkatan ETB (42), warga Dusun III, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan juga turut diamankan beserta lima warga sipil lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement