REJANG LEBONG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara pada tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, remaja SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kuasa hukum para terdakwa, Gunawan, belum memutuskan langkah selanjutnya atas vonis hakim terhadap para kliennya. "Pikir-pikir dulu satu minggu, apakah akan banding atau tidak," kata Gunawan usai persidangan, Selasa (10/5/2016).
Sementara itu, salah satu keluarga terdakwa, Timor, mengaku keluarga menerima putusan hakim. "Saya prihatian dengan kejadian ini. Dari keluarga terdakwa terima atas putusan ini," aku Timor.
Seperti diketahui, pemerkosaan terhadap Yuyun terjadi pada 2 April 2016 siang, saat remaja 14 tahun itu dalam perjalanan pulang ke rumah dari sekolah. Dia dibawa ke perkebunan karet, kemudian diperkosa bergiliran oleh 14 pelaku.
Sebelum diperkosa, Yuyun sempat dianiaya karena mencoba melawan. Dia diperkosa dalam keadaan mulut disekap dan tangan terikat. Diduga, saat diperkosa bergiliran Yuyun menghembuskan nafas terakhir.
Jasadnya ditemukan dua hari kemudian oleh warga yang mencari, di jurang dalam kondisi tertutup daun pakis. Beberpa hari kemudian, polisi berhasil membekuk 12 pelaku yang tak lain masih tinggal satu desa dengan Yuyun.
Dari 12 pelaku itu, tujuh di antaranya remaja (mereka yang divonis 10 tahun penjara). Sementara lima lainnya sudah berumur dewasa dan kasus mereka masih ditangani polisi. Dua pelaku lagi sampai saat ini buron.
(Risna Nur Rahayu)