Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Menyerah, Pemerkosa Yuyun Belum Tentu Dihukum Ringan

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2016 |16:48 WIB
Meski Menyerah, Pemerkosa Yuyun Belum Tentu Dihukum Ringan
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Seorang buronan tersangka pemerkosa dan pembunuh siswi SMP di Bengkulu, Yuyun, menyerahkan diri ke polisi. Kendati menyerah, remaja berinsial J (14) itu belum tentu akan diringankan hukumannya.

"Sebelum tertangkap dia sudah berusaha melarikan diri. Beda sama yang lain lebih cepat, kooperatif. Kalau dia kan ada dugaan tidak kooperatif. Belum tentu dengan menyerahkan diri dapat hukuman yang lebih ringan. Tentu nanti akan ada pertimbangan lain dari hakim," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Selain J, masih ada satu tersangka pemerkosa Yuyun lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi yakni Firman (20). Menurut keterangan Boy, keduanya melarikna diri secara terpisah.

 (Baca juga: Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun di Bengkulu)

"Satu ini (J) menyerhakan diri diantar oleh pihak keluarga," kata mantan Kapolda Banten itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement