MEDAN - Sebanyak lima orang tersangka kurir 25 kilogram narkoba jenis sabu, yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu pool Bus di bilangan Sisingamangaraja, Medan, pada 22 Februari 2016, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Mereka bakal dijerat dengan pidana mati. Kelima kurir narkoba itu yakni Khairul (29), Franska (20), Dedi, Taryo dan Roy (28).
Kepastian para pelaku akan segera disidangkan, setelah BNN melimpahkan tahap kedua berkas pemeriksaan kelima tersangka.
"Iya sudah kita terima pelimpahannya dari BNN, Ini kita sedang mentiapkan kelengkapan berkas perkara dan seluruh barang bukti, agar segera bisa disidangkan. Kita ingin ini tuntas cepat," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Medan, Taufik, Senin (23/5/2016).
Dalam perkara ini, para tersangka memiliki peran yang sama. Mereka mendapat perintah membawa narkotika dari Dumai ke Medan. Narkoba yang mereka bawa itu diselundupkan dalam beras. Namun, kelimanya tertangkap petugas BNN.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita juga sudah melakukan pengembangan kasus ini. Salah seorang petinggi jaringan ini bahkan telah tertangkap dalam kasus lainnya, yaitu Tugiman alias Toge, narapidana narkoba di Lapas Lubuk Pakam. Toge yang di atas jaringan itu sudah tertangkap. Itu BNN sudah diungkap. Justru yang bawahnya itu posisinya ada di Malaysia. Kita sudah melakukan kerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap keduanya, inisialnya A sama M," pungkasnya,
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.