JAKARTA – Mantan anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan bahwa teorinya salah terkait munculnya efek jera dari pemberian vonis berat terhadap pelaku korupsi.
Dia mencontohkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang divonis seumur hidup lantaran menerima suap. Menurut Harkristuti, meski sudah ada hukuman seumur hidup bagi Hakim MK yang menerima suap, perbuatan tersebut masih dilakukan oleh para hakim lain.
"Ternyata walaupun ada hukuman yang berat, sudah ada contoh (Akil Mochtar). Ini tidak membuat mereka itu tercegah untuk melakukan kejahatan (korupsi)," ujarnya saat ditemui di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2016).
Beberapa hari lalu, KPK kembali menangkap hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton serta panitera PN Bengkulu Badaruddin Bacshin, karena diduga terlibat kasus suap.
(Baca juga: Hakim Terima Suap, Muladi: Kebobrokan yang Memprihatinkan)