Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Seumur Hidup Akil Tak Mampu Bendung Hakim Terima Suap

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2016 |18:58 WIB
Vonis Seumur Hidup Akil Tak Mampu Bendung Hakim Terima Suap
Ketua PN Kepahiang Janner Purba saat tiba di Gedung KPK (Rosa/Antara)
A
A
A

Sebelumnya, tiga hakim PTUN Medan juga ditangkap KPK. Mereka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lainnya yakni Darmawan Ginting dan Amir Fauzi yang menerima suap dari gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, lewat pengacara senior OC Kaligis.

Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu mengaku sedih dengan masih adanya praktik suap di lembaga peradilan. "Yang menyedihkan (praktik suap ini) bagian dari yudikatif yang harus memberikan keadilan bagi masayarakat," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu awal pekan lalu. Mereka adalah Janner Purba, Toton, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus yakni Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus yaitu Safri Safei.

Mereka berlima kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement