Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Tipu Simpatisan Rp24 Miliar, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2016 |02:20 WIB
Diduga Tipu Simpatisan Rp24 Miliar, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dari rumahnya di Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Wakil Sekjen DPP Parti Demokrat itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp24 miliar saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan pada tahun lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Ramadhan Pohan yang sudah berstatus tersangka dijemput paksa dari Jakarta lantaran tidak memenuhi panggilan kedua.

"Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan Polda Sumut," kata Rina saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016).

Informasi yang diterima, Ramadhan Pohan dilaporan simpatisannya pada awal 2016 usai gelaran Pilkada serentak 2015. Ramadhan sempat diperiksa beberapa kali saat statusnya masih sebagai saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement