Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Tipu Simpatisan Rp24 Miliar, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2016 |02:20 WIB
Diduga Tipu Simpatisan Rp24 Miliar, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, politikus Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan tak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik.

Namun, menurut Rina beberapa hari setelah balasan tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui IT dan tak datang memenuhi panggilan ke Polda Sumut.

Akhirnya, berdasarkan Undang-Undang bila panggilan kedua tidak juga dipenuhi maka wajib dilakukan jemput paksa. "Atas dasar UU itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta, Selasa malam," tandas Rina.

Hingga saat ini, Ramadhan Pohan dalam perjalanan menuju Polda Sumut. Sementara menurut informasi, Ramadhan Pohan ketika mencalonkan diri Wali Kota Medan periode 2015-2020 diduga meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye dengan perjanjian akan segera dikembalikan. (fas)

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement