BANDA ACEH - Sebanyak 2.537 narapidana (napi) di Aceh mendapat remisi atau pegurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-71 RI. Bahkan 66 orang lainnya dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemneterian Hukum dan HAM Aceh, Gunarso mengatakan, narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan dan bebas diketahui kebanyakan terjerat kasus pidana umum dan narkotika.
"Narapidana yang terjerat kasus korupsi sebanyak 14 orang sedang diurus dan diusulkan," kata Gunarso di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh, Rabu (17/8/2016).
Pemberian remisi telah diamanatkan dan diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diberikan bagi narapidana yang dianggap berkelakukan baik selama berada di dalam rutan maupun lapas.
"Pemberian remisi pada dasarnya bertujuan untuk memberi motivasi untuk narapidana, agar selama menjalani masa tahanan narapidana dapat berkelakuan baik. Remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak melanggar hukum lagi,” imbuhnya.
Gunarso menambahkan, remisi menjadi nikmat bagi narapidana. Dengan adanya remisi ini, kata dia, narapidana dapat melanjutkan kehidupan secara normal dan menjalani perannya dalam keluarga baik sebagai anak maupun orangtua.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.