Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkominfo Pertimbangkan Blokir 18 Aplikasi Prostitusi Gay

Dara Purnama , Jurnalis-Kamis, 08 September 2016 |19:01 WIB
Kemenkominfo Pertimbangkan Blokir 18 Aplikasi Prostitusi <i>Gay</i>
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan untuk memblokir 18 aplikasi yang diduga menjadi tempat tawar-menawar prostitusi gay. Belasan aplikasi ini ditemuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri.

Aplikasi tersebut diketahui dari iPad tersangka AR (41) yang ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus. "Segala sesuatu bisa dimungkinkan (untuk memblokir). Apalagi, dampaknya sudah kelihatan," kata Juru Bicara Kemenkominfo Noor Iza ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2016).

Pekan depan, Kemenkominfo akan menggelar pertemuan dengan jajaran kepolisian, Kementerian Agama, KPAI, Kemensos, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Kesehatan, Komnas Perlindungan Anak, serta Kementerian Pendidikan untuk membahas 18 aplikasi ini.

"Nah, sebenarnya kalau kita bicara komunikasi, lewat aplikasi mana pun sebenarnya bisa juga ya untuk itu (aktivitas gay). Yang dipermasalahkan, ada aplikasi yang dikhususkan untuk mereka. Memang ini yang perlu dilihat dari sisi koridor regulasinya, dari sisi aspirasi, dan juga pendapat dari stakeholder terkait," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement