"Moga-moga bisa menghasilkan kesimpulan yang boleh dikatakan mantap lah tindakan-tindakannya. Di satu sisi aspek kepada ekspresi mereka kan tumbuh dalam masyarakat. Mereka punya koridor sendiri adalah sebuah kebebasan. Nanti itu yang dibahas dalam forum yg akan kita lakukan nanti," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini terungkap ketika Subdit Cyber Crim Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap AR pada Selasa 30 Agustus 2016. Pelaku diamankan bersama delapan korban, dan tujuh di antaranya anak di bawah umur.
Selain AR, polisi juga menangkap mucikari lainnya berinisial U dan E di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merupakan pelanggan sekaligus yang membantu AT dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi para pelanggan.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.