Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporan Penipuan Kanjeng Taat Pribadi sudah Masuk 7 Bulan Lalu

Dara Purnama , Jurnalis-Kamis, 29 September 2016 |16:42 WIB
Laporan Penipuan Kanjeng Taat Pribadi sudah Masuk 7 Bulan Lalu
Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tidak hanya dugaan tindak pidana penipuan, akan tetapi pemilik padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur, Kanjeng Taat Pribadi juga dijerat sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menyebut ada satu konspirasi yang dilakukan Taat Pribadi guna menutupi kegiatan di padepokannya.

"Jadi dugaan penipuan ini ada laporan polisi (LP) di Bareskrim 20 Februari 2016. Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan ada keterkaitan LP yang di Bareskrim dengan kasus pembunuhan ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus di kantornya, Kamis (29/9/2016).

Seperti yang diketahui, Taat Pribadi ditangkap oleh aparat Polda Jatim dan Polres Probolinggo Kamis 22 September 2016 di padepokan. Dia dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan dua anggota padepokan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.

"Ini adalah bagian satu konspirasi untuk menutupi kegiatan yang ada di padepokan. Nah, kemudian ada laporan ke kami supaya tidak terungkap salah satu motifnya membunuh salah satu orang. Itu adalah bagian dari upaya si pelaku untuk menghilangkan kasus penipuannya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menjelaskan salah satu anggota padepokan Abdul Ghani diketahui dibunuh dari kesaksian dua saksi kasus penipuan Rp25 miliar yang dilaporkan oleh Muhammad Ainul Yaqin ke Bareskrim.

Abdul Ghani adalah pengikut dari Taat Pribadi. Pelapor menyetorkan sejumlah uang kepada Abdul Ghani.

"Sejak 2007-2015, Abdul Ghanilah yang secara bertahap menyerahkan uang kepada Taat Pribadi. Dia adalah saksi kunci kami dalam kasus penipuan ini," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement