JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait laporan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Kubu Jessica melaporkan Krishna Murti ke Propam terkait permintaan agar Jessica mengakui terlah membunuh Wayan Mirna Salihin. Laporan itu dilakukan kala status Jessica masih tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah (pemeriksaan) ke KM tapi hasilnya belum, karena memang butuh keterangan lainnya," kata Martinus di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
Salah satu poin yang dilaporkan kuasa hukum Jessica adalah dugaan adanya intervensi selama proses penyidikan terhadap Jessica.
"Ya, itu bagian dari sebuah katakanlah di luar investigasi sehingga dilihat pengacaranya dan dilaporkan. Jadi, kita tunggulah hasilnya," katanya.