Selain itu terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Jessica juga melaporkan beberapa kalimat yang menurutnya tidak pantas dilontarkan oleh penyidik.
"Ada beberapa kalimat yang menurut yang bersangkutan merupakan suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik dan hal ini juga tentu menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam," tukasnya.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 28 September 2016, Jessica juga menyatakan kesaksiannya kepada majelis hakim dalam perkara kopi sianida. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin ini diminta Krishna Murti untuk mengakui membunuh Mirna dan mengatakan tindakan Jessica di Kafe Olivier direkam CCTV.
"Kalau mengaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Paling tujuh tahun itu dipotong-potong," kata Jessica menirukan ucapan Krishna.
(Rizka Diputra)