DENPASAR – Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas robohnya Jembatan Kuning. Proses ini dilakukan dengan melibatkan Dinas PU dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
"Saya sudah menelepon Kapolres Klungkung akan segera dilaksanakan gelar yang akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas PU dan lainnya," terang Sugeng kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis (20/10/2016).
Dengan gelar perkara nantinyam, diharapkan diketahui penyebab robohnya jembatan penghubung dua pulau kecil di Bali Nusa Lembongan-Nusa Ceningan. Termasuk, pihaknya akan mencari tahu soal apakah apakah ada kelalaian dari Dinas PU maupun Pemkab Klungkung dalam kontrol dan perawatan jembatan yang sudah berusia 22 tahun tersebut.
"Ini bukan hanya Jembatan Kuning, jembatan lain juga harus dikontrol kita akan tanya kepada mereka bagaimana mekanisme kontrol mereka," ujarnya.
Jika dalam gelar perkara tersebut ditemukan adanya kelalaian, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut untuk menemukan tersangka kasus ini. "Manakala memang ada unsur kelalaian dalam mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap objek vital oleh maysarakat banyak maka kita dalami," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)