JAKARTA - Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Kamis (28/10/2016), para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi "Maju Tak Gentar" usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus "kopi maut bersianida".
"Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang," demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.