"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di lokasi.
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
(Ulung Tranggana)