PONTIANAK - Dua warga Pontianak, Kalimantan Barat yang hendak menyelundupkan satwa yang dilundungi ke luar negeri, ditangkap tim gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) dan Polda Kalimantan Barat.
Kedua warga masing-masing LN (34) dan AB (50) itu ditangkap di kediamannya Jalan Tanjungpura, Gang Martapura 2, Kecamatan Pontianak Selatan.
Mereka ditangkap berserta barang bukti penyelundupan berupa seekor trenggiling dalam keadaan hidup, 40 ekor trenggiling yang telah dikuliti sisiknya seberat 200 kilogram, empat ekor tupai tanah dalam keadaan mati, seekor kancil seberat satu kilogram dalam keadaan mati, satu unit mesin pembeku, dan satu buah "offset" trenggiling.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Kalbar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK), David Muhammad menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penyelundupan satwa yang dilindungi.
"Informasi itu langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim SPORC Brigade Bekantan dan dibantu Ditreskrimsus Polda Kalbar," kata David di kantornya, Kamis (27/10/2016).