Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelabui Petugas, Residivis Selundupkan Sabu dalam Gulai Sumsum Kambing

Raiza Andini , Jurnalis-Minggu, 06 November 2016 |09:32 WIB
Kelabui Petugas, Residivis Selundupkan Sabu dalam Gulai Sumsum Kambing
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Tim Buru Sergap Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap residivis berinisial SH karena menyelundupkan sabu-sabu ke Bali dengan cara dimasukkan dalam gulai sumsum kambing.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo menuturkan, modus digunakan residivis kasus narkoba tersebut tergolong baru. Ia mengelabui petugas dengan cara mengemas sabu dalam plastik klip kecil kemudian dimasukkan dalam tulang sum-sum gulai kambing.

Polisi menyita 1,20 gram sabu dari tangannya. Keberadaan FH sudah diintai sepekan. Begitu ia parkir sepeda motor, petugas langsung menangkapnya dan menggeledah pakaiannya, tak ditemukan narkoba.

"Kita temukan membawa gulai kambing, gerak geriknya cukup mencurigakan, kita lakukan pemeriksaan kita menemukan di dalam tulang sum-sumnya ada sabu, caranya dimasukan ke dalam tulang," kata Ganefo, Minggu (6/11/2016).

Dia berdalih, gulai kambing itu akan diberikan kepada saudara sepupunya yang ditahan di Mapolresta Denpasar.

"Dia memasak sendiri, dan membungkus gulai itu dan rencananya akan diberikan kepada HS yang merupakan sepupunya yang terkena kasus narkoba dan mengaku itu inisiatif sendiri," tambahnya.

Atas perbuatannya, FH diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) 114 Ayat (1) dan 115 (1) dengan ancaman hukuman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement