JAKARTA - Setelah GNPF-MUI menyatakan sikap akan menggelar aksi bela Islam jilid 3, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengaku tidak mempermasalahkan.
"Sekali lagi unjuk rasa, demonstrasi adalah merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Dengan demikian, lanjut Agus, tidak boleh ada pelarangan. Pasalnya, aksi yang pernah dilangsungkan pada 4 November juga berjalan dengan tertib dan damai.
"Kita tidak boleh melarang. Sepanjang yang kita ketahui demonya baik teratur, kalau ada kericuhan sedikit tapi itu bisa teratasi," ungkapnya.
Selain itu, Agus menilai bahwa setiap unjuk rasa dan demonstrasi memiliki landasan konstitusional yang benar. "Kami pun mengingatkan agar para demonstran nantinya apabila jadi turun agar mengikuti koridor aturan yang ada," cetusnya.
Sekadar diketahui, GNPF-MUI bersepakat akan menggelar aksi lanjutan pada 2 Desember 2016. Aksi tersebut diklaim adalah aksi damai dan doa untuk negeri.
"Aksi ini ditujukan untuk mempersatukan umat dan mendoakan Indonesia agar selamat serta tidak diadu domba oleh pemilik modal," ungkap Jubir FPI, Munarman dalam keterangannya.
(Ulung Tranggana)