Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sarankan Revisi Undang-Undang Pemilu Minimal Dua Periode

Dara Purnama , Jurnalis-Sabtu, 19 November 2016 |13:17 WIB
  DPR Sarankan Revisi Undang-Undang Pemilu Minimal Dua Periode
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 JAKARTA - DPR telah membentuk pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan membahas bagaimana tata cara pemilu serentak 2019.

Anggota Pasus RUU Pemilu, Viva yoga mengatakan harus ada komitmen bersama ketika Undang-Undang Pemilu disahkan, minimal revisi harus dilakukan setelah dua kali periode Pemilu.

"Jangan malah setiap kali mau pemilu Undang-Undang direvisi. Setiap kita dihadapkan pada pembahasan metodoelogis dan subjektif dari partai selalu ada perdebatan, susah jadinya," kata Viva dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

Oleh karena itu, target revisi dilakukan haruslah memperkuat sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia. Sehingga nanti mampu menghadirkan Pemilu yang berintegritas, jurdil, luber dan menitikberatkan terhadap partisipasi masyarakat.

Polisi PAN ini mengatakan, pansus akan mulai bekerja, Senin 21 November 2016 dan menargetkan pembahasan selesai April 2016.

"Kita targetkan April selesai pembahasan ini," tukasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement