Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Sebagai Politikus, Eko Patrio Punya Hak Mengkritik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2016 |05:36 WIB
  Pengamat: Sebagai Politikus, Eko Patrio Punya Hak Mengkritik
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi terhadap anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terkait adanya pernyataan bahwa peristiwa "bom panci" di Bekasi merupakan pengalihan isu terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa.

Kepada penyidik, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu membantah bahwa dirinya pernah memberikan keterangan penangkapan teroris merupakan pengalihan isu. Oleh karena itu, ia memberikan waktu selama 1x24 jam terhadap 7 media online yang menulis pernyataannya karena dianggap telah melakukan wawancara imajiner.

Pemanggilan Eko oleh Bareskrim pun menuai kontra, sebagaimana diungkapkan pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul. Menurutnya, pemanggilan Eko Patrio terlalu berlebihan. Pasalnya, selain memiliki hak imunitas sebagai anggota parlemen, Eko Patrio juga berhak menyampaikan kritikannya kepada pemerintah lantaran profesinya sebagai seorang politisi.

"Saya kira hak politisi itu menyampaikan kritikan. DPR juga punya hak imunitas kalau ada gelagat mau membuat keonaran baru boleh dipanggil kalau hanya menyampaikan pernyataan seperti itu jika pun benar itu berlebihan," kata Chudri saat berbincang dengan Okezone, Minggu (18/12/2016).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement