JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi dengan tujuh tahun penjara dengan denda Rp250 Juta subsidair dua bulan kurungan. Karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi vonis tersebut, mantan Politisi Gerindra itu mengaku menerima dan pasrah dari keputusan sidang hari ini. Baginya, ini adalah hasil yang terbaik untuk dirinya.
"Saya sudah sampaikan saya secara pribadi tak ada masalah ini terbaik buat saya," kata Sanusi usai menjalani vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
