SERUYAN - Kedapatan membakar lahan, tiga orang perangat desa di Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ditahan polisi.
"Kita menyerahkan tiga perangkat desa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan untuk dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Seruyan Ajun Komisaris Triyo Sugiono di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, tiga orang perangkat desa tersebut yakni Kepala Desa Tumbang Salau LA (30), Sekretaris Desa Tumbang Salau LE (45) dan Kepala Urusan Pembangunan Desa Tumbang Salau MA (38). Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka karena membakar lahan di wilayah desa.
"Mereka (tersangka) diketahui membakar lahan seluas sekitar tiga hektare dengan alasan untuk keperluan kebun kelompok tani," jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya perangkat desa ini mengikuti penyuluhan atau sosialisasi terkait larangan pembakaran lahan di wilayah desa setempat. Namun ironisnya, justru mereka melakukan pembakaran lahan.