Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Pelaku Cyber Crime

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2017 |15:42 WIB
Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Pelaku <i>Cyber Crime</i>
Polres Jakut saat gelar perkara di lokasi penggerebekan (foto: Toink a.k.a Umak Tahes/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Komplek Katamaran, Jalan Trimatan VI RT 008/RW 007, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak kejahatan Cyber Crime.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin mengatakan, pihaknya menangkap sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CZH (25), LX (25), WLY (26), XLS (38), CY (21), SH (18), dan WM (22).

"Ketujuh WNA itu diduga telah melakukan kejahatan Cyber Crime," kata Awal di lokasi penggerebekan, Selasa (24/1/2017).

Ia menjelaskan, jika para pelaku sudah menempati rumah tersebut selama 10 hari dengan membawa peralatan elektronik berupa komputer, dan modem dari negara asalnya yang diduga melakukan tindak pidana Cyber Crime.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement