Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Pelaku Cyber Crime

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2017 |15:42 WIB
Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Pelaku <i>Cyber Crime</i>
Polres Jakut saat gelar perkara di lokasi penggerebekan (foto: Toink a.k.a Umak Tahes/Okezone)
A
A
A

"Kami masih mendalami para pelaku ini, dari ke 7 WNA tersebut satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita," tuturnya.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya 5 unit komputer, 1 laptop merek Apple, 7 pasport WNA Tiongkok, 12 modem Pull, ribuan kartu seluler, uang Yuan 141, uang Peso 1.520, dolar Honkong 1.000.

"Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 122 huruf a UU tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam penjara selama 5 tahun," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement