"Kami masih mendalami para pelaku ini, dari ke 7 WNA tersebut satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita," tuturnya.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya 5 unit komputer, 1 laptop merek Apple, 7 pasport WNA Tiongkok, 12 modem Pull, ribuan kartu seluler, uang Yuan 141, uang Peso 1.520, dolar Honkong 1.000.
"Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 122 huruf a UU tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam penjara selama 5 tahun," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.