Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabinet Jerman Hapus UU Lese Majeste

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2017 |05:05 WIB
Kabinet Jerman Hapus UU Lese Majeste
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menggugat Jan Boehmermann karena dianggap menghina dirinya (Foto: AFP)
A
A
A

BERLIN – Kabinet Jerman memutuskan untuk menghapus undang-undang (UU) lese majeste dari kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hal tersebut dilakukan hampir satu tahun sejak komedian Jerman Jan Boehmermann dianggap menghina pemimpin negara asing, yakni Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Para menteri sepakat untuk menghapus pasal-pasal yang relevan dalam KUHP tersebut. Lese Majeste Jerman baru menjadi perhatian setelah Boehmermann meledek Erdogan sebagai seorang pelaku pornografi anak dalam sebuah siaran televise.

“Ide keagungan lese majeste muncul di era lama yang sudah lama berlalu. Itu sudah tidak lagi masuk dalam hukum pidana kita,” ujar Menteri Kehakiman Heiko Maas, seperti dimuat Reuters, Kamis (26/1/2017).

Ia menambahkan, menghina pemimpin negara lain tetap akan mendapatkan hukuman setimpal. Akan tetapi, hukuman tersebut tidak lebih atau tidak kurang dari tindakan menghina warga biasa. Kendati demikian, Majelis Rendah Parlemen Jerman masih belum memutuskan nasib amandemen UU lese majeste tersebut.

Satu pasal dalam KUHP Jerman melarang aksi penghinaan terhadap pemimpin negara asing. Akan tetapi, keputusan untuk mengizinkan pengusutan kasus tersebut oleh kejaksaan, sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Kanselir Jerman Angela Merkel dikritik keras karena mengizinkan pengusutan terhadap kasus Boehmermann. Langkah tersebut dianggap sebagai pengekangan terhadap kebebasan beropini.

Meski kemudian pihak kejaksaan sudah menghentikan penyelidikan, perselihan antara Erdogan dan Boehmermann dalam ranah sipil belum usai. Sebuah Pengadilan Distrik Hamburg akan menentukan apakah gugatan Erdogan akan dikabulkan atau tidak dalam sidang yang berlangsung 10 Februari 2017.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement