Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prahara Baru Ahok soal Surat Al Maidah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2017 |19:02 WIB
Prahara Baru Ahok soal Surat Al Maidah
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berhadapan dengan masalah hukum. Setelah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa penistaan agama. Ahok kembali dilaporkan.

Pasalnya, pernyataan Ahok dalam sebuah video yang mengolok-olok Surah Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun wifi dianggap melecehkan umat Islam.

Bahkan, dua orang advokat melaporkan video itu ke Bareskrim Polri. Keduanya Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

(Baca juga: Ahok Kembali Dipolisikan Terkait Mengolok-olok Surah Al Maidah).

"Ini saya lagi di Mabes Polri, iya betul (dengan Eggi)," kata Lubis saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

Lubis menerangkan, saat ini dirinya dan Eggi tengah membuat laporan di Bareskrim terkait video tersebut. "Saya lagi melaporkan di dalam, (soal) wifi," ujarnya.

Tak hanya Ahok, dia juga melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ke Bareskrim.

(Baca juga: Tertawa saat Ahok Mengolok-olok Al Maidah 51, Djarot Juga Dipolisikan).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement