 
                
            JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berhadapan dengan masalah hukum. Setelah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa penistaan agama. Ahok kembali dilaporkan.
Pasalnya, pernyataan Ahok dalam sebuah video yang mengolok-olok Surah Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun wifi dianggap melecehkan umat Islam.
Bahkan, dua orang advokat melaporkan video itu ke Bareskrim Polri. Keduanya Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. 
(Baca juga: Ahok Kembali Dipolisikan Terkait Mengolok-olok Surah Al Maidah).
"Ini saya lagi di Mabes Polri, iya betul (dengan Eggi)," kata Lubis saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Lubis menerangkan, saat ini dirinya dan Eggi tengah membuat laporan di Bareskrim terkait video tersebut. "Saya lagi melaporkan di dalam, (soal) wifi," ujarnya.
Tak hanya Ahok, dia juga melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ke Bareskrim.
(Baca juga: Tertawa saat Ahok Mengolok-olok Al Maidah 51, Djarot Juga Dipolisikan).