Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prahara Baru Ahok soal Surat Al Maidah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2017 |19:02 WIB
Prahara Baru Ahok soal Surat Al Maidah
A
A
A

"Dilaporkan dengan Pasal 156a juncto Pasal 421 KUP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi kami laporin dua-duanya, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu memperolok-olok. Kalau lagi (rapat) dinas enggak perlu sampai ketawa-ketawa gitu," ungkap Lubis.

Lubis menambahkan, laporannya itu dimasukkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan diterima oleh perwira piket siaga I, AKP Hery M Samosir, dengan nomor laporan: LP/208/III/2017/Bareskrim. Ia juga membawa sejumlah bukti-bukti untuk menguatkan bahwa Ahok telah kembali menodai Ayat Suci.

"Bawa bukti CD dan portal online Voa-Islam.com. Kita juga sudah siapkan saksi-saksi ada lima orang," pungkas dia.

Dalam potongan video berdurasi 40 detik dengan judul 'Rapat Pimpinan Pemprov DKI Jakarta 12 Oktober 2015 Al Maidah 51 Dijadijan Bahan Olok-olok’ itu, Ahok mengatakan akan memasang fasilitas wifi dengan nama akun 'Al Maidah 51' dan dibubuhi password 'kafir.' Kontan, pernyataan Ahok itu langsung disambut tawa oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang duduk di sebelahnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement