Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Seharusnya Memasukkan TPPU dalam Dakwaan Korupsi E-KTP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2017 |13:29 WIB
Penyidik Seharusnya Memasukkan TPPU dalam Dakwaan Korupsi E-KTP
Diskusi Polemik Sindo Trijaya (Foto: Fakhri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Chairul Imam mengatakan, bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam megaproyek e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"‎KPK sebagai penyidik bisa menyidik TPPU-nya, karena TPPU lebih mudah karena satu kali saja uang pindah tangan sudah bisa didakwa pencucian uang. Karena itu kalau ada dua dakwaan korupsi dan pencucian uang maka penuntutannya bisa diakumulasi, itu akan lebih efek jeranya tinggi dari pada hanya satu dakwaan," kata Chairul dalam diskusi Radio Sindotrijaya Network yang bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Chairul mengaku bingung lantaran tebalnya dakwaan ‎yang disusun oleh penyidik lembaga antirasuah sebanyak 121 halaman. Menurut dia, adanya 30 nama dari anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana dalam megaproyek e-KTP tersebut membuat jalannya persidangan akan berlangsung lama.

"Ada lagi yang saya bingung disitu dikatakan bersama-sama, dikatakan 30 lebih orang melakukan tindak pidana korupsi, orang bantah itu biasa, yang selalu mengakui dakwaan jaksa itu biasanya maling jemuran, tapi makin tinggi kejahatannya itu tidak memungkinkan. Tapi ini saya tidak tahu kenapa tidak dijadikan satu berkas saja. Mungkin itu trik KPK untuk tersangka kasus pertama‎ dijadikan saksi-saksi yang bisa menjadi terdakwa selanjutnya," jelas Chairul.

Lebih jauh, Chairul memprediksikan bahwa persidangan kasus e-KTP yang telah menjerat dua mantan pejabat ‎dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu akan berlangsung hingga dua tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement