Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Seharusnya Memasukkan TPPU dalam Dakwaan Korupsi E-KTP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2017 |13:29 WIB
Penyidik Seharusnya Memasukkan TPPU dalam Dakwaan Korupsi E-KTP
Diskusi Polemik Sindo Trijaya (Foto: Fakhri/Okezone)
A
A
A

"Saya kira kasus ini akan lama, kalau bisa selesai sampai 2 tahun prestasi. Ini bs berjalan dua hingga bulan berjalan, lalu kasus kedua, lalu ketiga. Kalau melihat besarnya uang, nama-nama jumlahnya segala macam ini saksi tentu banyak sekali dan akan panjang ceritanya karena ada yang mengembalikan uang kerugian negara tapi tidak dimasukkan secara bersama-sama," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa seharusnya penyidik KPK memasukkan nama-nama anggota DPR yang mengembalikan ‎uang haram dari megaproyek korupsi e-KTP. Sebab, para pelaku yang mengembalikan uang tersebut memiliki unsur pidana korupsi dengan mengakui menerima uang harap dari proyek e-KTP.

"Begini ada cara perbedaan jaksa zaman dulu dan sekarang menyusun dakwaan, kalau dulu unsur nama-nama terdakwa lalu yang ditulis di situ unsur deliknya kemudian melanggarnya unsur delik itu apa, unsur delik fakta perbuatan, kalau sekarang 121 halaman ini tebal lebih dari majalah, tindak pidana korupsi mana yang melanggar hukum tidak jelas, mana yang merugikan negara, kalau saya cenderung jangan terlalu panjanglah, pendek asal mengena," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement